Blogger Widgets WELCOME TO MY BLOG "GALZSINOA"

Wednesday, November 13, 2013

Apa itu "OBAT"?

Apa  sih “Obat”itu??mau tahu??check it out
Obat tidaklah lagi termasuk kata yang asing bagi kita,  tetapi tentu banyak diantara kita tidak tahu banyak hal mengenai obat, mulai dari segi definisi, kegunaan, klasifikasi dan bentuk sediaan obat.  Tidak hanya dibidang kesehatan terutama farmasi yang memang diharuskan untuk tahu banyak hal tentang obat, tetapi diluar lingkup itu diharapkan banyak juga yang tahu sekilas tentang obat atau kalau bisa setingkat lebih dalam. Berikut ulasannya :

Obat merupakan suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk  mempengarui atau menyelidiki sistem fisiologi atau  keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan, atau peningkatan kesehatan termasuk  kontrasepsi dan sediaan biologis. (PP RI no.72 th 1998 ttg pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan )
Kegunaan obat antara lain menetapkan diagnosis, misal : cairan kontras; Mencegah penyakit, misal vaksin ; Mengurangi dan menghilangkan penyakit atau  gejala penyakit, misal terapi simtomatik ; Menyembuhkan penyakit, misal antibiotik dan  kemoterapetik; Memperelok dan memperindah badan atau   bagian badan manusia, misal kosmetik .
Istilah terkait mekanisme meliputi, Sistemik yakni BO dpt masuk ke dalam system peredaran darah ,Non sistemik = lokal = >< sistemik. Sedangkan Kerja Obat meliputi Kausatif : menghilangkan penyebab sakit, Simtomatik : menghilangkan gejala sakit .
Berdasarkan peraturan dan perundangan, obat dibedakan menjadi:
1.    Obat tradisional : bahan atau ramuan  yg berupa bhn tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau camp dari bhn2 tsb yg scr turun-temurun telah digunakan utk pengobatan berdasarkan pengalaman.(PP no.72 th 1998)
2.    Obat Jadi : Sediaan atau paduan bahan bahan yang siap digunakan unutk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi(Permenkes No:917/MenKes/Per/X/1993)
3.    OGB : obat esensial yg tercantum dlm DOEN & mutunya terjamin krn diprod sesuai dg persyaratan CPOB & diuji ulang oleh BPOM
4.    Obat paten : obat jadi dg nama dagang yg terdaftar atas nama si pembuat atau yg dikuasakannya & dijual dlm bungkus asli dari pabrik yg memproduksinya
5.    Obat baru : obat yg tdr/ berisi suatu zat baik sbg bag yg berkhasiat/tdk berkhasiat/ komponen yg lain yg blm dikenal shg tdk diket khasiat& keamanannya
6.    Obat esensial : obat yg plg dibthkan utk pelayanan kesehatan bagi masy terbanyak yg meliputi diagnosa, profilaksis (pencegahan), terapi dan rehabilitasi, tercantum dalam DOEN yg ditetapkan MenKes
7.    Kosmetika : Paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit(PP No : 72 thn 1998 tentang pengamanan sed farmasi dan alat kesehatan )
8.    Obat Palsu : Obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku;obat yang tidak terdaftar;dan obat yang kadar zat berkhasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang ditetapkan
(PerMenKes No : 917/MenKes/Per/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi )
Obat berdasar bentuk sediaan antara lain:
1.    Pulvis/serbuk
campuran kering bahan obat/zat kimia yang dihaluskan. Ditujukan utk pemakaian oral atau pemakaian luar (Caladine powder)
2.    Tablet, sediaan padat yang mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi
3.    Kapsul, Sediaan padat yg terdiri obat dalam cangkang keras atau lunak yg dpt melarut i.e: tetrasiklin (keras), minyak ikan (lunak)
4.    Salep, sediaan setengah padat ditujukan utk pemakaian pd kulit/selaput lendir i.e: kemicetine salep, Thrombopob oint
5.    Pasta, Semipadat, topikal, presentase bahan padat lebih besar >>lebih kaku i.e: pasta zink Oksid
6.    Suspensi, Sediaan cair yang mengandung partikel tidak larut yang terdispersi dalam fase cair Oral, topikal (kulit), tetes telinga
7.    Emulsi, Sistem 2 fase cairan (salah satu fase terdispersi dalam fase yg lain dalam bentuk tetesan kecil)
8.    Injeksi , Sediaan cair  steril disuntikkan pada/ menembus kulit

Demikian penjelasan mengenai obat, mungkin kurang lengkap atau kurang pas. Tetapi setidaknya bisa menambah wawasan, pengetahuan kita tentang obat.


0 comments:

Post a Comment